Tingkatkan Kemampuan Kader Aisyiyah, MHH PDA adakan Sosialisasi Manajemen Kasus Kekerasan pada Perempuan dan Anak
Tanggapi tingginya kasus kekerasan pada perempuan dan anak di Sidoarjo yang semakin meningkat dari tahun ke tahun. MHH PDA Sidoarjo adakan Sosialisasi Manajemen Kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak bagi kader kader Aisyiyah yang berada di tingkat Cabang dalam hal ini adalah Majelis Hukum dan HAM PCA se-Sidoarjo.
Diikuti oleh 18 Cabang yang mewakili masing masing kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Sidoarjo, kader kader Aisyiyah mendapat asupan ilmu mengenai Manajemen Kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dari UPTD PPA pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Sidoarjo.
Dilaksanakan pada kamis tanggal 29 Juli 2023 kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat Gedung Kantor Pusat lantai I, Kampus I, UMSIDA bertujuan memberikan pengetahun hukum mengenai perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan baik kekerasan dalam bentuk verbal, psikis, fisik, maupun kekerasan seksual. Diharapkan pula setelah berlangsungnya kegiatan ini terbangun jaringan komunikasi antar kader kader Aisyiyah di masing masing cabang (kecamatan) yang berdapak secara signifikan terhadap penurunan tingkat kekerasan perempuan dan anak di wilayah kabupaten Sidoarjo.
Dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada perempuan dan anak setidaknya dibagi kedalam 9 jenis kekerasan diantaranya; Pelecehan Seksual Non Fisik, Pelecehan Seksual Fisik, Memaksaan Kontrasepsi, Pemaksaan Sterilisasi, Pemaksaan Perkawinan, Penyiksaan Seksual, Eksploitasi Seksual, Perbudakan Seksual, Kekerasan Seksual berbasis Elektronik.
Berdasarkan jenis jenis tersebut terdapat 10 jenis kekerasan yang merupakan tindak pidana diantaranya:
- Perkosaan,
- Perbuatan Cabul,
- Persetubuhan terhadap anak, Perbuatan Cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap anak,
- Perbuatan melanggar kesusilaan yang bertentangan dengan kehendak korban
- Pornografi yang melibatkan anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual
- Pemaksaan pelacuran
- Tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi anak
- Kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga
- Tindak pidana pencurian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan,
- Tindak pisdana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala UPTD PPA pada DP3AKB Kabupaten Sidoarjo menyampaikan bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Kader-Kader Aisyiyah di masing masing kecamatan yakni menjadi garda terdepan yang dapat secara langsung melakukan tindakan tindakan pencegahan kekerasan dilingkungan masing masing serta menjadi rujukan awal apabila didapati tindak pidana kekerasan yang korbanya adalah perempuan dan anak sebagai kaum rentan.
Penulis: Ulfa Nur Aini Hamdani, SH